Kondisi penyelenggaraan pendidikan
inklusi bagi CIBI di Indonesia dan di Banten
Menurut
data Asosiasi CI+BI Nasional, terdapat 2% dari populasi anak usia sekolah,
adalah anak yang memiliki potensi cerdas/berbakat istimewa. Jika mengacu pada
data BPS 2005, terdapat 65.291.624 anak usia sekolah (usia 4-19 thn). Artinya
terdapat 1.305.832 anak Indonesia memiliki potensi cerdas/berbakat istimewa
(CIBI).Meskipun jumlah tersebut relatif kecil, tetapi layanan kepada mereka
tidak cukup memadai.Satu-satunya bentuk layanan pendidikan bagi anak CIBI
hanyalah dalam bentuk percepatan (akselerasi). Berdasarkan data Asossiasi CI+BI
tahun 2008/9, Jumlah siswa CIBI yang sudah terlayani di sekolah akselerasi
masih sangat kecil, yaitu 9.551 orang yang berarti baru 0,73% siswa CIBI yang
terlayani.
Ditinjau
dari segi kelembagaan, dari 260.471 sekolah, baru 311 sekolah yang memiliki
program layanan bagi anak CIBI.Sedangkan di madrasah, dari 42.756 madrasah,
baru ada 7 madrasah yang menyelenggarakan program aksel.Ini berarti masih
sangat rendah sekali jumlah sekolah/madrasah yang memberikan layanan pendidikan
kepada siswa CIBI, serta keterbatasan dari ragam pelayanan. Sebagaian besar
dari anak-anak tersebut “dipaksa” mengikuti pendidikan yang sama dengan
anak-anak normal, sehingga mereka mengalami kondisi “underachiever”
Undang-undang
no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4 menyatakan
bahwa “Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus”. Perlunya perhatian khusus kepada anak CIBI
merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan potensi peserta didik secara
utuh dan optimal.
Pengembangan
potensi tersebut memerlukan strategi yang sistematis dan terarah. Tanpa layanan
pembinaan yang sistematis terhadap siswa CIBI, bangsa Indonesia akan kehilangan
sumber daya manusia terbaik. Strategi pendidikan yang ditempuh selama ini
bersifat masal memberikan perlakuan standar/rata-rata kepada semua siswa
sehingga kurang memperhatikan perbedaan antar siswa dalam kecakapan, minat, dan
bakatnya. Dengan strategi semacam ini, keunggulan akan muncul secara acak dan
sangat tergantung kepada motivasi belajar siswa serta lingkungan belajar dan
mengajarnya. Oleh karena itu perlu dikembangkan keunggulan yang dimiliki oleh
siswa agar potensi yang dimiliki menjadi prestasi yang unggul.
Perhatian
khusus tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan diskriminasi, tetapi
semata-mata untuk memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi siswa. Melalui penyelenggaraan pendidikan khusus untuk siswa CIBI,
diharapkan potensi-potensi yang selama ini belum berkembang secara optimal,
akan tumbuh dan mampu menunjukkan kinerja terbaik. Melalui pendidikan yang
sesuai, maka akan diperoleh generasi unggulan yang dibutuhkan bangsa dan negara
Indonesia, yakni generasi yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
sekaligus memiliki budi pekerti yang luhur serta berkarakter positif,
spiritualis, dan bermental melayani masyarakat.
Tujuan
Penyelenggaraan CIBI:
1. Memberi kesempatan pada siswa CIBI
untuk mengikuti pendidikan sesuai potensi kecerdasan
yang dimilikinya.
2. Memenuhi hak asasi siswa CIBI untuk
memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya
3. Membentuk manusia Indonesia yang
memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual serta memiliki ketahanan dan kebugaran fisik.
4. Meningkatkan efiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Pendidikan Dasar (Dit.PPK-LK Dikdas) memberikan bantuan operasional untuk 92
lembaga melalui APBNP tahun 2012.
Sosialisasi penyaluran bantuan operasional bagi 92 tersebut dilakukan nota kesepahaman bersama di SLB Negeri Pembina, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2012). Lembaga tersebut terdiri dari sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan program CIBI (cerdas istimewa dan bakat istimewa) pada 32 sekolah di Provinsi Jawa Barat dan 58 sekolah di Provinsi Banten. Kemudian ditambah dua lembaga Pendidikan Layanan Khusus lainnya yaitu Pertuni dan PPCI.Masing-masing lembaga memperolehbantuan operasional Rp 25juta.
Sosialisasi penyaluran bantuan operasional bagi 92 tersebut dilakukan nota kesepahaman bersama di SLB Negeri Pembina, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2012). Lembaga tersebut terdiri dari sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan program CIBI (cerdas istimewa dan bakat istimewa) pada 32 sekolah di Provinsi Jawa Barat dan 58 sekolah di Provinsi Banten. Kemudian ditambah dua lembaga Pendidikan Layanan Khusus lainnya yaitu Pertuni dan PPCI.Masing-masing lembaga memperolehbantuan operasional Rp 25juta.
"Pemerintah
memprioritaskan program pembangunan pendidikan pada peningkatan mutu sumber
daya manusia melalui pemerataan dan akses mendapatkan pelayanan
pendidikan.Sehingga kegiatan program direktorat diarahkan kepada peningkatan
daya tampung dan kesempatan pada Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan
Khusus (PK-PLK).Salah satunya adalah pemberian bantuan operasional bagi 92 lembaga
tersebut," kata Direktur PPK-LK Dikdas, Mudjito dalam acara tersebut.
Tahun ini, Kemdikbud melalui Dit.PPK-LK Dikdas menyalurkan beasiswa bagi 1.000 anak dari orang tua disabilitas masing-masing sebesar Rp 1juta; bantuan operasional 1.171 SLB masing-masing sebesar Rp 40juta; bantuan operasional 514 sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masing-masing sebesar Rp25juta; bantuan operasional 40 sekolah penyelenggara program CIBI masing-masing sebesar Rp 25juta.
Upaya untuk mendukung penuntasan wajib belajar 9 tahun itu semakin merata.Oleh karena itu sudah banyak langkah strategis untuk memberikan pula pelayanan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan disabilitas maupun ABK non disabilitas seperti anak dengan potensi CIBI.
Terutama ABK dengan disabilitas, sebanyak 70% ABK tersebut belum terjangkau oleh pemerintah.Faktor biaya dan keluarga yang malu pada kondisi anak juga turut menyumbang masih kurangnya jangkauan terhadap anak-anak tersebut.
Berdasarkan data terakhir, jumlah ABK dengan disabilitas di Indonesia pada 2011 diperkirakan sebanyak 356.192, sedangkan yang telah memperoleh layanan pendidikan pada 1.600-an SLB di Indonesia hanya sekitar 85.645 anak. “Harus diakui banyak sekali kendala dan hambatan yang dialami pemerintah,” katanya.
Tahun ini, Kemdikbud melalui Dit.PPK-LK Dikdas menyalurkan beasiswa bagi 1.000 anak dari orang tua disabilitas masing-masing sebesar Rp 1juta; bantuan operasional 1.171 SLB masing-masing sebesar Rp 40juta; bantuan operasional 514 sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masing-masing sebesar Rp25juta; bantuan operasional 40 sekolah penyelenggara program CIBI masing-masing sebesar Rp 25juta.
Upaya untuk mendukung penuntasan wajib belajar 9 tahun itu semakin merata.Oleh karena itu sudah banyak langkah strategis untuk memberikan pula pelayanan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan disabilitas maupun ABK non disabilitas seperti anak dengan potensi CIBI.
Terutama ABK dengan disabilitas, sebanyak 70% ABK tersebut belum terjangkau oleh pemerintah.Faktor biaya dan keluarga yang malu pada kondisi anak juga turut menyumbang masih kurangnya jangkauan terhadap anak-anak tersebut.
Berdasarkan data terakhir, jumlah ABK dengan disabilitas di Indonesia pada 2011 diperkirakan sebanyak 356.192, sedangkan yang telah memperoleh layanan pendidikan pada 1.600-an SLB di Indonesia hanya sekitar 85.645 anak. “Harus diakui banyak sekali kendala dan hambatan yang dialami pemerintah,” katanya.
Untuk itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah
terus-menerus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mau menyekolahkan anak
penyandang disabilitas tersebut di daerahnya masing-masing.Tahun ini ada
sebanyak Rp83 miliar di luar Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Dana itu hanya
cukup untuk mencakup sekitar 106.000 anak dengan beasiswa ABK sebesar Rp750.000
per tahun untuk tiap anak. "Melalui APBNP tahun ini diberikan bantuan
tambahan beasiswa bagi 105.185 ABK masing-masing sebesar Rp 250.000 sehingga
genap menjadi Rp1juta.Idealnya memang Rp 2,5juta per anak per
tahun," harap Mudjito.
Pihaknya
juga akan mengajukan tambahan dana sebesar Rp500 miliar untuk pembentukan
gerakan pendukung pendidikan inklusi di semua daerah di Indonesia. Gerakan itu
tidak diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur fisik, melainkan pada
pengembangan kepedulian semua stakeholders.Dengan itu pada 2015 ditargetkan
minimal 50% ABK sudah dapat terakomodir."50% merupakan suatu angka yang
cukup sulit agar ABK bisa sekolah.Apalagi kesulitan untuk menyisir ABK yang
tersisa di pinggir-pinggir daerah," katanya.Pihaknya terus mendorong para
orangtua ABK untuk tidak segan menyekolahkan anaknya di SLB maupun sekolah
penyelenggara pendidikan inklusi, karena peran serta masyarakat menjadi
pendukung pemerintah untuk mewujudkan pemenuhan pendidikan bagi ABK dengan
disabilitas atau pendidikan untuk semua (Education for All).
“Pemerintah
menjamin semua ABK akan mendapatkan bersekolah dan beasiswa, karena hal itu
amanat UU Sistem Pendidikan Nasional No.20/2003 pada Pasal 32 tentang PK-PLK
dan turunanannya di Permendiknas No.7/2009 tentang pendidikan inklusif,
terutama bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan
sosisal,” paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar