KUALIFIKASI
GURU
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi
kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau
menduduki jabatan tertentu (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001:
603). Dalam definisi
lain kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara
akademis dan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu. Jadi, kualifikasi
mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”.Dalam
dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagain keahlian atau kecakapan
khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran,
administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat
dilihat dari segi derajat lulusannya. Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan
bahwa untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu
saja jika ingin menjadi guru yang mengajar pada tingkat lebih tinggi
Kualifikasi guru
dapat dipandang sebagai pekerjaan yang membutuhkan kemampuan yang mumpuni.
Kualifikasi guru berbeda sesuai pada tiap tingkatnya. Baik itu guru PAUD/TK/RA
sampai pada tingkat pendidikan menengah.
Kualifikasi guru diperjelas kembali
dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007, Poin A beriku ini (Aqib, 2008: 39-41):
1)
Kualifikasi
Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi
akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik
guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA),
guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar
biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sebagai berikut.
a)
Kualifikasi
Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.
a)
Kualifikasi
Akademik Guru SD/MI
Guru
pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
b)
Kualifikasi
Akademik Guru SMP/MTs
Guru
pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
c)
Kualifikasi
Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d)
Kualifikasi
Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk
lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.
e)
Kualifikasi
Akademik Guru SMK/MAK
Guru pada
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
2)
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik
yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang
khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi
dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan
kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh
perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar