Pelestarian Lingkungan Hidup
melestarikan lingkungan hidup menjadi tanggung-jawab semua orang. Siapapun dia,
apapun profesinya berkewajiban untuk menjaga serta melindungi lingkungan di
sekitarnya. Sekolah sebagai institusi formal memiliki andil cukup besar dalam
mempersiapkan SDM berkualitas dari banyaknya siswa atau pelajar yang
dimilikinya.
Melalui
lembaga pendidikan pula para murid akan di asah otaknya serta dibekali disiplin
ilmu, untuk membentuk pribadi yang tangguh guna menghadapi tuntutan
masa-depannya kelak. Selain itu, peserta didik akan diberikan horizon
pengetahuan yang bermaslahat untuk orang banyak. Dalam hal ini adalah hubungan
antara manusia dengan sesama (sosial), serta hubungan manusia dengan lingkungan
alam di sekitarnya.
Sekolah dapat mengambil peran
strategis dengan melibatkan para pelajar tersebut untuk menekankan
pelestarian lingkungan di sekolahnya, tempat mereka belajar sehari-hari.
Beragam cara dapat dilakukan yang memang tak hanya sekedar teori namun juga
diperlukan praktik langsung di lapangan.
. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi
aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan
hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara
lain meliputi hal-hal berikut ini. 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Surat Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun
dan Berbahaya di Perusahaan Industri. 3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia
Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 4.
Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. Selain itu,
usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara
berikut ini :
1.
Melakukan reboisasi pada
lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih
atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai,
dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
- Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
- Mematuhi tata tertib baik kebersihan serta pelestarian lingkungan sekolah
- Memberlakukan program sekolah hijau untuk semua warga sekolahan
- Membuat apotek hidup di dalam sekolah
- Mematikan mesin baik mobil ataupun sepeda motor saat berada di dalam lingkungan sekolah
- Mengelola sampah secara baik dan benar dengan memilah-milah antara organik dan non organik
- Penghematan terhadap pemakaian energi listrik untuk piranti elektronik serta mengontrol penggunaan air
- Merawat dengan baik seluruh perangkat inventaris serta penghematan terhadap kertas
- Memelopori terbentuknya kegiatan ekstra kulikuler berwawasan lingkungan seperti komunitas hijau, pecinta alam, pecinta hewan dll
- Mengadakan diskusi dengan tema pelestarian lingkungan hidup di sekolah, dengan mendatangkan ahli yang kompeten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar