PROFESI
GURU
Kata profesi idientik dengan kata keahlian. Jarvis
via Yamin (2007: 3) mengartikan seseorang yang melakukan tugas profesi juga
sebagai seorang ahli (expert). Pada sisi lain, profesi mempunyai pengertian
seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan
prosedur berdasarkan intelektualitas. Sardiman (2009: 133) berpendapat secara
umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan
lanjut dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk
diimplementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat. Pengertian profesi menurut
Sardiman ini dikuatkan dengan pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI). Menurut KBBI (2005: 897), kata profesi berarti bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan
sebagainya) tertentu. Dari beberapa pengertian mengenai istilah profesi menurut
Javis, Sardiman, dan KBBI, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu
pekerjaan yang memerlukan keterampilan khusus untuk melakukannya. Karena dua
kata kunci dalam istilah profesi adalah pekerjaan dan keterampilan khusus, maka
guru merupakan suatu profesi. Hal ini dikuatkan dengan pendapat Uno. Menurut
Uno (2008: 15), guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang
memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang di luar bidang kependidikan.
Profesi berasal dari bahasa latin
”proffesio” yang mempunyai dua pengertian, yaitu janji / ikrar dan pekerjaan.
Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan
keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma
sosial dengan baik. Dalam arti luas, profesi adalah kegiatan apa saja dan siapa
saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu
(Yunita Maria Yeni, M, 2006).
Suatu profesi mengandung makna
penyerahan dan pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang
mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, masyarakat, dan profesi
(Dedi Supriadi, 1998 : 96 – 100). Menurutnya, ciri-ciri pokok profesi yaitu: pekerjaan
itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan untuk pengabdian
kepada masyarakat. Jadi profesi mutlak memerlukan pengakuan masyarakat, menuntut
keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan
intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat
dipertanggungjawabkan, didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekedar common
sense, ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi
yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik, dan sebagai konsekwensi
layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi memperoleh
imbalan finansial atau materil.
Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri
profesi tersebut, maka guru dapat dikategorikan sebagai profesi. Profesi guru
pada saat ini masih merupakan sesuatu yang ideal bila dibandingkan dengan
profesi pada bidang lain (Mohamad Ali, 1985 : 13). Bila profesi lain
menjalankan tugasnya selalu dilandasi kemampuan dan keahlian yang ditunjang
dengan konsep dan teori yang pasti, maka profesi guru tidaklah demikian.
Kenakalan antara satu peserta didik dengan yang lainnya, memerlukan penanganan
yang berbeda.
Menurut UU RI
No. 14/2005 Pasal 1 ayat 4, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru merupakan keteram-pilan
profesional yang untuk menyandang profesi tersebut harus menempuh jenjang
pendidikan tinggi pada program studi kependidikan (Mohamad Ali, 1985 : 31-34).
Pekerjaan yang profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan mereka
yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjakan oleh
mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 :
14).
Profesi guru
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasar-kan
prinsip-prinsip, yaitu memiliki :
a)
Bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b)
Komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c)
Kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d)
Kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e)
Tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f)
Penghasilan
yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g)
Kesempatan
untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat.
h)
Jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
i)
Organisasi
profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Menurut Journal Education Leadership
edisi Maret 1993 (dalam Dedi Supriadi, 1998 : 98) ada lima ukuran seorang guru
dinyatakan profesional, yaitu (1) memiliki komitmen pada peserta didik dan
proses belajarnya, (2) secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara
mengajarkan, (3) bertanggung jawab memantau kemampuan belajar peserta didik
melalui berbagai teknik evaluasi, (4) mampu berpikir sistematis dalam melakukan
tugas, dan (5) menjadi bagian dari masyarakat belajar di lingkungan profesinya.
Dengan adanya pengukuhan guru
sebagai profesi, maka guru dituntut untuk ikut mereformasi pendidikan,
memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber belajar di luar sekolah, merombak
struktur hubungan guru dan peserta didik,
menggunakan teknologi modern dan menguasai IPTEK, kerjasama dengan teman
sejawat antar sekolah, serta kerjasama dengan komunitas lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar